Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
177/Pdt.G/2024/PA.Blp | MASDAR PAKONDO BIN SALEMPANG | 1.OBE TONAPA BIN SALEMPANG 2.ROSDIANA BINTI SALEMPANG 3.PITER BIN SALEMPANG 4.SALMAH BINTI SALEMPANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2024/PA.Blp | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
3.1. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 3.200 M2, beserta 1 (satu) buah Rumah Permanen yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun Ujung, Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas di sebelah : - Sebelah Utara : Jalan Desa Lampuara ; - Sebelah Timur : Tanah/ Rumah Sahrir ; - Sebelah Selatan : Sungai ; - Sebelah Barat : Tanah/ Rumah Kuddus ;
3.2. 1 (satu) buah rumah permanen yang berdiri di atas tanah sengketa posita angka-4 di atas yang diberikan oleh Kuddus kepada Salempang Bin Taruk Bite, pada tahun 1980
3.3. Tanah Sawah seluas kurang lebih 6000 M2, terletak di Dusun Ujung, Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas di sebelah : - Sebelah Utara : Tanah Sawah Sinyo/ Ambe Sifa; - Sebelah Timur : Tanah Sawah Zainuddin/ Attanya Nisma ; - Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Samsu ; - Sebelah Barat : Tanah Sawah Andi Mattalatta/ ettanya indri ;
3.4. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 400 M2, terletak di Dusun Ujung, Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas di sebelah : - Sebelah Utara : Jalan Desa Lampuara ; - Sebelah Timur : Tanah/ Rumah Andi Ashar (Opunya Nanang) ; - Sebelah Selatan : Tanah/ Rumah Mani dan Tanah Sawah Heti ; - Barat : Tanah/ Pondasi Kamaruddin ;
Adalah tanah dan rumah almarhum Salempang Bin Taruk Bite yang belum pernah dibagi kepada ahli waris
SUBSIDAIR :
Bahwa apa bila Bapak Ketua Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Belopa yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |