Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2024/PA.Blp MASDAR PAKONDO BIN SALEMPANG 1.OBE TONAPA BIN SALEMPANG
2.ROSDIANA BINTI SALEMPANG
3.PITER BIN SALEMPANG
4.SALMAH BINTI SALEMPANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2024/PA.Blp
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASDAR PAKONDO BIN SALEMPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aso Abdul Rahim, S.H.MASDAR PAKONDO BIN SALEMPANG
Tergugat
NoNama
1OBE TONAPA BIN SALEMPANG
2ROSDIANA BINTI SALEMPANG
3PITER BIN SALEMPANG
4SALMAH BINTI SALEMPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan alamarhum Salempang Bin Taruk Bite meninggal dunia pada hari rabu 12 Agustus 2015 dan almarhumah Masahang Binti Muslimin pada tanggal 31 September 1972 adalah PEWARIS dan meninggalkan ahli waris yaitu Masdar Pakondo bin Salempang

 

  1. Menyatakan :

3.1. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 3.200 M2, beserta 1 (satu) buah Rumah Permanen yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun Ujung, Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas di sebelah :

-   Sebelah Utara         :           Jalan Desa Lampuara ;

-   Sebelah Timur        :           Tanah/ Rumah Sahrir ;

-   Sebelah Selatan    :           Sungai ;

-   Sebelah Barat         :           Tanah/ Rumah Kuddus ;

 

3.2. 1 (satu) buah rumah permanen yang berdiri di atas tanah sengketa posita angka-4 di atas yang diberikan oleh Kuddus kepada Salempang Bin Taruk Bite, pada tahun 1980

 

3.3.  Tanah Sawah seluas kurang lebih 6000 M2, terletak di Dusun Ujung, Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas di sebelah :

-   Sebelah Utara            :   Tanah Sawah Sinyo/ Ambe Sifa;

-   Sebelah Timur            :  Tanah Sawah Zainuddin/ Attanya Nisma ;

-   Sebelah Selatan        :   Tanah Sawah H. Samsu ;

-   Sebelah Barat            : Tanah Sawah Andi Mattalatta/ ettanya indri ;

 

3.4. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 400 M2, terletak di Dusun Ujung, Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas di sebelah :

-        Sebelah Utara       :        Jalan Desa Lampuara ;

-       Sebelah Timur       :         Tanah/ Rumah Andi Ashar (Opunya Nanang) ;

-       Sebelah Selatan   :         Tanah/ Rumah Mani dan Tanah Sawah Heti ;

-        Barat                        :        Tanah/ Pondasi Kamaruddin ;

 

Adalah tanah dan rumah almarhum Salempang Bin Taruk Bite yang belum pernah dibagi kepada ahli waris

 

  1. Menetapkan pembagian masing-masing kepada para ahli waris yaitu Penggugat dan Para Tergugat atas boedel warisan Almarhum Salempang Bin Taruk Bite menurut Pembagian Hukum Waris Islam  ;

 

  1. Menyatakan penggugat MASDAR PAKONDO BIN SALEMPANG berhak atas objek sengketa tersebut (sesuai petitum 3 diatas)

 

  1. Menyatakan para tergugat tidak berhak menguasai dan memiliki tanah hibah pekarangan dan satu buah rumah permanen yang bersumber dari hasil bersama antara Salempang Bin Taruk Bite dengan Masahang binti Muslimin (istri pertamanya) sebagaimana yang telah terurai pada posita angka 3 dan angka 4 tersebut diatas;
  2. Menyatakan bahwa apabila harta warisan atau boedel warisan berupa tanah sawah dan tanah pekarangan sebagaimana yang telah terurai pada posita angka 5 dan angka 6 tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang didepan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut

 

  1. Menghukum kepada Tergugat – I, II, III, dan IV, untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian sebagai milik Penggugat sesuai dengan pembagian yang ditetapkan dan diputuskan dalam perkara ini dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan segala surat-surat ataupun berupa sertifikat hak milik ataupun surat-surat lainnya yang sudah terbit ataupun sementara dan akan diterbitkan di atas obyek sengketa atas nama Tergugat – I, II, III dan IV atau atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dengan Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan keempat objek Gugatan sebagaimana tersebut di atas (sesuai petitum Angka 3) dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beeslaag) di atasnya adalah sah, kuat dan berharga;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat – I, II, III, dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa apa bila Bapak Ketua Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Belopa yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak